Wednesday, September 23, 2020

Protokoler Covid 19 Di SD Negeri 12 Jeumpa

Berikut protokol kesehatan di sekolah untuk panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa Covid-19:


1. Wajib Menggunakan Masker


Setiap sekolah yang sudah membuka proses pembelajaran di sekolah wajib mempersiapkan sarana cuci tangan dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan serta desinfektan. Selain itu, untuk peserta didik disabilitas rungu harus disediakan masker tembus pandang.


2. Cek Suhu


Protokol kesehatan di sekolah yang kedua adalah cek suhu. Saat berada di sekolah, peserta didik dan tenaga pengajar diwajibkan menggunakan masker. Setiap orang yang memasuki sekolah juga akan dicek suhunya dengan menggunakan thermogun.

Sesuai aturan protokol kesehatan, peserta didik dan tenaga pengajar wajib berada dalam kondisi sehat. Orang dengan penyakit komorbid tidak diperkenankan masuk sekolah. Dan tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

3. Waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)

Masa transisi:

  • SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, paling cepat Juli 2020.
  • SD, MI, dan SLB, paling cepat September 2020.
  • PAUD, paling cepat November 2020.

New normal:

  • SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, paling cepat September 2020.
  • SD, MI, dan SLB, paling cepat November 2020.
  • PAUD, paling cepat Januari 2021.

4. Jarak di Kelas


Masa transisi:

  • Pendidikan dasar dan menengah haruslah jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (standar 28-36 peserta didik per kelas).
  • SLB, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas (standar 5-8 peserta didik per kelas).
  • PAUD, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas (standar 15 peserta didik per kelas).

New normal:

  • Pendidikan dasar dan menengah haruslah jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.
  • SLB, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
  • PAUD, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

5. Kantin

Masa transisi:

  • Tidak diperbolehkan.

New normal:


6. Kegiatan Ekstrakurikuler dan Olahraga

Masa transisi:

  • Tidak diperbolehkan.

New normal:

  • Diperbolehkan, kecuali kegiatan dengan adanya penggunaan alat/fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya: basket dan voli.

7. Kegiatan Diluar KBM


Masa transisi:

  • Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM. Contoh, orang tua menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-murid, pengenalan lingkungan sekolah, dan sebagainya.

New normal:

  • Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan di sekolah.

Itulah beberapa poin mengenai protokol kesehatan di sekolah yang perlu dilakukan para siswa, guru maupun semua warga yang berada di lingkungan dalam sekolah.

0 comments:

Post a Comment